Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Paksa Putar Balik 65.860 Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Sejak 24 April

Kompas.com - 04/06/2020, 18:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutar balik sebanyak 65.860 kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta selama periode 24 April hingga 3 Juni 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 41.421 kendaraan diputar balik selama periode 24 April hingga 26 Mei 2020.

Para pengendara tersebut diputar balik di pos penyekatan Cikarang Barat, pos Bitung atau Cikupa, dan pos yang tersebar di jalur-jalur arteri.

Baca juga: Tanpa SIKM, 21.084 Kendaraan yang Keluar-Masuk Jakarta Dipaksa Putar Balik

"Sebanyak 22.046 kendaraan diputar balik di pos Cikarang Barat, 5.418 kendaraan di pos Bitung, dan 13.957 di pos jalur arteri," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, 24.439 kendaraan diputar balik tak boleh masuk wilayah DKI Jakarta selama periode 27 Mei hingga 3 Juni 2020.

Para pengendara tersebut diputar balik lantaran tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat terjaring operasi pemeriksaan SIKM di sembilan titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta dan 11 titik pos di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Pelanggar Disanksi Pulang Kampung hingga Karantina

Yusri merinci, sebanyak 5.040 kendaraan diputar balik di pos pemeriksaan SIKM di DKI Jakarta dan 19.399 diputar balik di pos luar wilayah Ibu Kota.

"Dari data kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," tutur Yusri.

Seperti diketahui, kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut mengatur hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.

Para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi pilihan, yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com