Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Spa hingga Karaoke Diperbolehkan Beroperasi, Pemkot Bekasi Kejar Target PAD?

Kompas.com - 06/06/2020, 08:50 WIB
Cynthia Lova,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata untuk beroperasi kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal.

Jenis usaha tempat hiburan dan beroperasi yang diperbolehkan beroperasi mulai dari tempat karaoke, kelab malam, kafe, panti pijat, spa, tempat wisata, hingga bioskop.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Baca juga: APBD Kota Bekasi 2020 Diperkirakan Anjlok 50 Persen

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperbolehkan asal menerapkan protokol Covid-19.

Misalnya, dengan menerapkan wajib masker untuk pengunjung maupun karyawannya, menyiapkan alat pengukur suhu, dan jaga jarak fisik (physical distanting).

“Ya tentunya yang tidak diperbolehkan sama sekali sekarang sudah mulai dilakukan penyesuaian, diperbolehkan untuk melakukan melakukan terbatas (pengunjungnya). Umpamanya kapasitas 20 saat ini 10,” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, Rahmat juga mengatakan, karyawan maupun pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata ini harus bebas dari Covid-19.

Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Sehingga dipastikan karyawan yang bekerja di tempat hiburan dan tempat pariwisata dalam keadaan sehat.

“Minimal mereka (karyawan) harus rapid test terlebih dahulu. Kalau reaktif, diswab, kalau ditemukan yang positif Covid-19 kita bawa,” ucap dia.

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, setelah rapid test, pengelola tempat hiburan dan pariwisata itu langsung mengajukan permohonannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dengan membawa bukti hasil rapid test.

Jika dinyatakan sehat, maka tempat hiburan dan pariwisata diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” kata Tedi.

Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka

Lalu apa alasan Pemkot Bekasi Perbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi?

Diperbolehkannya tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi ini, kata Rahmat untuk meminimalisir karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan pendapatan anggaran di Kota Bekasi.

Ia mengatakan, dengan beroperasinya tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Bekasi maka dapat menghidupkan kembali perekonomian Kota Bekasi yang selama pandemi Covid-19 terhenti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com