BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata untuk beroperasi kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal.
Jenis usaha tempat hiburan dan beroperasi yang diperbolehkan beroperasi mulai dari tempat karaoke, kelab malam, kafe, panti pijat, spa, tempat wisata, hingga bioskop.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
Baca juga: APBD Kota Bekasi 2020 Diperkirakan Anjlok 50 Persen
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperbolehkan asal menerapkan protokol Covid-19.
Misalnya, dengan menerapkan wajib masker untuk pengunjung maupun karyawannya, menyiapkan alat pengukur suhu, dan jaga jarak fisik (physical distanting).
“Ya tentunya yang tidak diperbolehkan sama sekali sekarang sudah mulai dilakukan penyesuaian, diperbolehkan untuk melakukan melakukan terbatas (pengunjungnya). Umpamanya kapasitas 20 saat ini 10,” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, Rahmat juga mengatakan, karyawan maupun pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata ini harus bebas dari Covid-19.
Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test
Sehingga dipastikan karyawan yang bekerja di tempat hiburan dan tempat pariwisata dalam keadaan sehat.
“Minimal mereka (karyawan) harus rapid test terlebih dahulu. Kalau reaktif, diswab, kalau ditemukan yang positif Covid-19 kita bawa,” ucap dia.
Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, setelah rapid test, pengelola tempat hiburan dan pariwisata itu langsung mengajukan permohonannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dengan membawa bukti hasil rapid test.
Jika dinyatakan sehat, maka tempat hiburan dan pariwisata diperbolehkan dibuka kembali.
“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” kata Tedi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka
Lalu apa alasan Pemkot Bekasi Perbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi?
Diperbolehkannya tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi ini, kata Rahmat untuk meminimalisir karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan pendapatan anggaran di Kota Bekasi.
Ia mengatakan, dengan beroperasinya tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Bekasi maka dapat menghidupkan kembali perekonomian Kota Bekasi yang selama pandemi Covid-19 terhenti.
Rahmat mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi hanya tinggal 30 persen.
Baca juga: Rumah Karaoke di Bekasi Boleh Beroperasi asal Karyawannya Rapid Test
Ia khawatir jika aktivitas ekonomi tidak dibuka, PAD Kota Bekasi malah makin merosot.
Akibatnya Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini pun dibatasi dan diperketat.
“Ya tinggal 30 persen, itu kan kalau kita tidak buka semua makin parah aja. Kan gini (target) anggaran pendapatannya Rp 3 triliun sekarang kita pangkas (semenjak Pandemi Covid-19) jadi Rp 1 triliun, jadi sekitar 30 persen,” kata Rahmat.
“Nah 30 persen ini kan, tiap bulan penghasilan dihitung walaupun rendah sekali. Nah belanjanya dibatasi dan diketatin,” tambahnya.
Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka
APBD Kota Bekasi 2020 diperkirakan anjlok hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19. APBD Kota Bekasi 2020 ditetapkan sekitar Rp 7 triliun.
“Ya separuh, APBD Rp 7 triliun separuh terkuras habis,” ujar Rahmat.
Ia mengatakan, sekitar Rp 3,5 triliun APBD Kota Bekasi itu digunakan untuk gaji pegawai, pelayanan kesehatan, penanganan Covid-19, dan biaya pendidikan.
Sehingga target program-program kerja Pemkot Bekasi belum bisa terpenuhi tahun ini.
“Kan tinggal biaya buat gaji sama kesehatan, pendidikan, selain itu program enggak ada. Itu dahsyatnya, APBN juga sama. DKI juga sama dari Rp 90 triliun tinggal Rp 40 triliun, kan luar biasa. Kalau kita enggak buka (kegiatan perekonomian) terus-terusan (pendapatan akan kurang banyak), makanya DKI udah mulai kan,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
Untuk mendongkrak pendapatan daerah yang merosot, pada masa PSBB proporsional, Pihak Pemkot mulai memperbolehkan sejumlah aktivitas tempat hiburan dan wisata beroperasi.
Meski demikian, Rahmat mengklaim tak asal membuka aktivitas perekonomian tanpa evaluasi kasus Covid-19.
Ia berjanji terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama aktivitas ekonomi berjalan kembali.
“Bukan apa dan bagaimana, kan kita ingin kehidupan ekonomi kembali normal ya, ada tenaga kerja yang bekerja. Terus ada pendapatan yang tentunya untuk menopang pembangunan sehingga kita tidak terkukung pada persoalan dimana kita menyelesaikan kasus baru (Covid-19) di Kota Bekasi,” tutur Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.