Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar

Kompas.com - 16/06/2020, 08:16 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang akan berjalan hinga 28 Juni 2020 mendatang.

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB harus memperketat jalannya upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk memberlakukan sanksi apabila terdapat pelanggaran.

Kota Tangerang sendiri sudah mengatur terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Aturan sanksi yang tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.

Baca juga: Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi

"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (15/6/2020).

Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:

Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.

Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.

Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.

Baca juga: Update 15 Juni: Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Pasien Sembuh Bertambah 14

Pasal 6 memuat pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja apabila ditemukan pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian aktivitas kerja dan penyegelan kantor.

Pasal 7 memuat pembatasan layanan rumah makan selama PSBB yang hanya boleh melayani take away dengan ancaman sanksi penyegelan rumah makan atau denda administratif sebesar Rp 5 juta.

Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.

Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.

Pasal 9 memuat tentang aktivitas kegiatan konstruksi apabila melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegeln kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com