TANGERANG, KOMPAS.com - Bermaksud melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur Banten Wahidin Halim justru meminta tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 tersebut lebih diperketat.
"Tapi, saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Wahidin Halim mengaku tidak perlu menambahkan istilah tertentu, seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.
Baca juga: Masih Terjadi Kasus Covid-19, PSBB Kota Tangerang Kembali Diperpanjang
Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan, masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.
"Sekarang apa pun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.
Adapun sebelumnya, PSBB di Kota Tangerang kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung Senin (15/6/2020) ini.
Baca juga: Perketat PSBB Tingkat RW, Kota Tangerang Terapkan PSBL
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Pertimbangan dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," ujar dia saat dihubungi Kompas.com.
Arief mengatakan, meskipun saat ini Kota Tangerang sedang memasuki masa transisi menyambut tatanan hidup baru atau kenormalan baru, alias new normal, tetapi PSBB di Kota Tangerang tidak menamakan PSBB transisi.
"Artinya, kalau dibikin namanya seperti DKI (Jakarta) ya, PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja," kata dia.
Seperti diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi tiga wilayah zona merah.
Tangerang Raya merupakan tiga wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.