Pasal 10 memuat tentang kegiatan keagaam di rumah ibadah yang melanggar ketentuan PSBB dengan sanksi administratif peringatan tertulis.
Untuk pasal 11 tertulis pembatsan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum larangan berkerumun lebih dari 5 orang akan dikenakan sanksi membesihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50.000.
Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.
Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.
Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.