Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Tangsel 2020, KPU Wacanakan Ruang Khusus bagi Pemilih yang Sakit Saat Pencoblosan

Kompas.com - 18/06/2020, 10:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SEALATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mewacanakan penerpaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah penyakit Covid-19.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, salah satunya yang direncanakan, yakni membuat ruang khusus bagi pemilih yang mengalami sakit demam.

Sehingga bagi mereka yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius diminta melakukan pencoblosan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan.

"Tapi ini masih wacana ya. Jadi bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas normal itu bisa memilih di ruang khusus itu, bukan di TPS," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Benyamin Davnie Mengaku Keberatan jika Pilkada Tangsel Diundur hingga 2021

Namun, kata Bambang, sampai saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan. Salah satunya mengenai jumlah dan penempatan ruang khusus tersebut.

"Jumlahnya juga belum tahu berapa. Kemudian apakah ruang khusus itu nanti akan ada di per kecamatan atau per kelurahan. Kalau di per kecamatan itu sepertinya terlalu jauh. Ini yang masih kita bahas," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, penerapan protokol harus diutamakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bayang-bayang wabah Covid-19 ini.

Selain dengan pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker diwajibkan bagi pemilih pada hari pencoblosan Pilkada 2020.

"Iya seperti penggunaan masker bagi pemilih saat pencoblosan wajib. Nanti jika ada yang tidak bawa, apakah (masker) nanti kita sediakan atau gimana masih kita tunggu bahasan. Karena itu kan masuk pengadaan APD," ucapnya.

Baca juga: Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Dikabarkan Akan Bersanding dengan Sekda

Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Dalam Perppu diatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Pasal 2O1 A Ayat 1 mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Baca juga: Pertengahan Juni, Gerindra Umumkan Calon yang Diusung di Pilkada Tangsel 2020

Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.

Pilkada Tangsel sudah dimulai tahapannya pada 15 Juni 2020, kemarin.

Tahapan yang sudah dilakukan KPU Tangsel dengan melantik 162 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jumlah tersebut nantinya akan tersebar di 54 kelurahan dari 7 kecamatan di Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com