Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jalur Zonasi DKI Diumumkan, Tujuh Siswa Berusia 20 Tahun Diterima di SMA

Kompas.com - 27/06/2020, 22:07 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). PPDB jalur zonasi ini ditutup pada Sabtu (27/6/2020).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, secara akumulatif Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa.

Baca juga: Orangtua Siswa Teriak Bohong Saat Kadisdik DKI Jelaskan PPDB Jalur Zonasi

Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur zonasi ini dialokasikan sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah.

Menurut Nahdiana, hingga pendaftaran jalur zonasi ditutup, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.

"Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa. Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen," ucap Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: Demografi Jakarta Unik, Alasan DKI Tak Pakai Jarak dalam Seleksi PPDB Jalur Zonasi

Sementara itu, terdapat 96,9 persen siswa usia 12-13 tahun yang diterima di jenjang SMP. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.

Nahdiana pun kembali menjelaskan bahwa jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi SMA Jakarta Diwarnai Keluhan soal Waktu Pelayanan


Dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria yang ditetapkan yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.

"Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk," tuturnya.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi SMA DKI, Peserta Bisa Pilih 3 Sekolah

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi adalah sebagai berikut :

1.    Seleksi tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah

2.    Seleksi tahap II berdasarkan Usia

3.    Seleksi tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah

4.    Seleksi tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com