JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.
Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.
Baca juga: Kala yang Muda Harus Mengalah pada yang Tua karena Persoalan Sistem PPDB...
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dengan calon siswa yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan.
Asalkan, keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
Baca juga: Wali Murid Ungkap Kesedihan Anak Tidak Lolos PPDB Jakarta karena Usia Lebih Muda
Nahdiana berujar, jalur PPDB zonasi kelurahan juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan banyaknya transportasi yang bisa digunakan siswa.
Siswa yang rumahnya jauh dari sekolah bisa menggunakan layanan bus sekolah hingga Jak Lingko.
"(Pertimbangan) banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," kata dia.
Baca juga: PPDB Jakarta dan Polemik soal Prioritas Siswa Berusia Lebih Tua...
Nahdiana mengklaim sistem PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.
PPDB jalur zonasi di Jakarta diketahui menuai kritik.
Sistem PPDB ini dinilai lebih mengutamakan siswa berusia lebih tua, bukan jarak rumah ke sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.