JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.
Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.
Baca juga: Kala yang Muda Harus Mengalah pada yang Tua karena Persoalan Sistem PPDB...
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dengan calon siswa yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan.
Asalkan, keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
Baca juga: Wali Murid Ungkap Kesedihan Anak Tidak Lolos PPDB Jakarta karena Usia Lebih Muda
Nahdiana berujar, jalur PPDB zonasi kelurahan juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan banyaknya transportasi yang bisa digunakan siswa.
Siswa yang rumahnya jauh dari sekolah bisa menggunakan layanan bus sekolah hingga Jak Lingko.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan