Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai PPDB jalur zonasi tidak adil dan diskriminatif.
Baca juga: Anggota DPRD Nilai Disdik Diskriminatif dan Tak Adil Soal Jalur Zonasi PPDB
Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Acuan kita adalah Permendikbud 44 Tahun 2019. Kalau juknis (petunjuk teknis) Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).
Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.
Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.