TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Pondok Aren, Makum Sagita dalam Pilkada Tangsel 2020 dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, Makum dinyatakan bersalah dan melanggar netralitas ASN terkait Pilkada Tangsel 2020 dalam sidang pleno 1 Juli 2020.
Namun, pihaknya baru mengirimkan surat rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada Senin (6/7/2020) ini.
"Tanggal 1 Juli 2020 pleno, setelah itu kan kami juga masih ada beberapa administrasi lain yang harus diselesaikan. kemudian terbentur di Sabtu dan Minggu, jadi baru hari ini sudah kami layangkan ke KASN secara tertulis," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Camat Pondok Aren Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel
Terkait sanksi yang diberikan, lanjut Jazuli, akan ditentukan oleh KASN dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan hasil kajian yang diberikan oleh Bawaslu Kota Tangsel.
"Nanti sanksi dari KASN sendiri dengan melihat bukti-bukti dan rangkuman kajian yang kita berikan, berupa kronologi dan sebagainya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel memutus Camat Pondok Aren Makum Sagita bersalah dan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah diputuskan bersalah di pleno tanggal 1 Juli kemarin untuk camat," ujar Jazuli.
Baca juga: Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Kepala Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu
Makum terbukti menyebarkan sebuah pesan singkat yang berisi perintah terhadap lurah di tangsel mendata jajarannya hingga tingkat ketua RT dan mencari koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan kajian dari hasil klarifikasi saksi, yakni Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jurangmangu Timur Sidik yang mendapat perintah meneruskan pesan tersebut.
"Dari klarifikasi saksi itu, broadcast pesan tersebut benar adanya. Kemudian sumbernya juga ya setelah diklarifikasi saksi, itu sumbernya dari yang bersangkutan atas nama MS," kata Jazuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.