JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan peringatan pertama terhadap Diskotek Top 1 yang kedapatan buka pada Jumat (3/7/2020).
Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ivan menyampaikan, peringatan pertama ini dibarengi dengan sanksi administratif dan denda kepada pihak Diskotek.
“Belum sampai pencabutan izin, tapi kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa, (7/7/2020).
Baca juga: Diskotek Top 1 Digerebek karena Diduga Beroperasi, Pengelola Sebut Hanya Check Sound
Ivan juga membantah pembelaan dari pengelola diskotek yang menyebutkan bahwa saat digerebek mereka sedang melakukan cek sound.
“Kalau hanya cek sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” ucap Ivan.
Terkait besaran denda, Ivan menyampaikan bahwa hal tersebut wewenang dari Satpol PP.
Adapun Diskotek Top 1 digerebek karena Dinas Parekraf dan Satpol PP mendapat laporan bahwa tempat hiburan malam itu beroperasi secara diam-diam.
“Kurang lebih ada 100 orang yang kita amankan,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Diskotek Top One Ketahuan Buka Saat PSBB, Pengunjung dan Karyawan Diciduk Satpol PP
Ivan mengatakan, penggerebekan ini bermula dari warga yang memberikan informasi adanya aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Petugas pun langsung mengamati dan mendapati diskotek itu buka sekitar pukul 00.00 - 01.00 WIB.
“Kami dan teman dari Dinas Parekraf sudah memantau dari malam. Setelah kami rasa sudah cukup, kami cek ke dalam,” ucap Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.