JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak ratusan orang terciduk dalam penggerebekan Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka semua terdiri dari pengunjung, pemandu lagu, hingga pekerja seks komersial (PSK) yang beraktivitas di diskotek tersebut.
“Kurang lebih ada 100 orang yang kita amankan,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ivan saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Ivan mengatakan, penggerebekan ini bermula dari warga yang memberikan informasi adanya aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Petugas pun langsung mengamati dan mendapati diskotek itu buka sekitar pukul 00.00 - 01.00 WIB.
Baca juga: Diduga Buka Diam-diam Selama PSBB Transisi, Diskotek Top One Digerebek Satpol PP
“Kami dan teman dari Dinas Parekraf sudah memantau dari malam. Setelah kami rasa sudah cukup, kami cek ke dalam,” ucap Ivan.
Terhadap para pengunjung di lokasi, akan disanksi sesuai dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tetntang sanksi pelanggaran PSBB yakni kerja sosial.
Sementara, terhadap disoktek tersebut, Ivan belum bisa memastikan apakah izin usahanya akan dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.
Dengan masih berlakunya PSBB transisi, aktivitas warga di sejumlah tempat seperti kantor atau pusat perbelanjaan masih dibatasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.