TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota meringkus pencuri rumah kosong yang beraksi di Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, Polres Metro Tangerang Kota menindak lanjuti laporan korban, kemudian mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial HS (39) dan RS (31).
"Kemudian pada Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB polisi berhasil menangkap HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," ujar Burhanuddin dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Terungkap, Perempuan yang Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong Ternyata Dibunuh Suaminya
Burhanuddin menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba untuk kabur. Karena itu polisi langsung menembak kaki kiri kedua tersangka.
Dari penangkapan ini, kata Burhanuddin, polisi turut menyita barang bukti tas pinggang berisi dua obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong.
Adapun barang bukti curian berupa dus Nintendo Switch, dus HP merek Infinix Hot 2, Dus Tab Samsung A, Dus Playstation Vita, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio plat B 6974 NZL.
"Menurut pengakuan, tersangka sudah beroperasi lebih dari sekali di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Burhanuddin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.