JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lalu, apa yang dimaksud dengan CLM?
Berdasarkan informasi di situs web smartcity.jakarta.go.id, CLM adalah aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
Baca juga: Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
CLM menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Baca juga: Aturan Baru SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM
Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.
Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Kompas.com mencoba mengikuti tes CLM pada Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan pengalaman Kompas.com, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM. Berikut caranya:
Baca juga: Warga Luar DKI Diimbau Isi Formulir CLM Sebelum Masuk Jakarta
Pengisian identitas diri diperlukan untuk mengikuti tes ini.
Sebab, jika di akhir tes hasilnya diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, data diri tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas. Tujuannya untuk memastikan bahwa Anda benar-benar membutuhkan tes medis lanjutan.
Jika di akhir tes Anda diprioritaskan tes PCR, maka sistem akan memberikan jadwal tes di faskes terdekat.
Baca juga: Pemeriksaan CLM Akan Dilakukan Secara Acak di Pusat Kegiatan Warga
Namun, jika Anda tidak termasuk prioritas, ada rekomendasi kesehatan yang harus dilakukan sesuai dengan gejala yang dialami.
Sementara itu, jika tidak mengalami gejala apa pun, di akhir tes, Anda akan dinyatakan aman untuk bepergian keluar masuk wilayah Jakarta dan dipersilakan untuk mengurus SIKM.
Dokumen hasil tes CLM tersebut bisa diunduh dan menjadi berkas yang harus diunggah untuk mengajukan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut: