Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Warga Depok Mulai Abai Pakai Masker, Ancaman Denda di Depan Mata...

Kompas.com - 21/07/2020, 06:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok tercatat sebagai kota pertama di Jawa Barat dengan total kasus positif Covid-19 tembus 1.000 kasus, tepatnya 1.011 kasus sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.

Meski demikian, hingga Senin (20/7/2020), sebanyak 77 persen pasien sudah dinyatakan pulih, sementara sekitar 3 persen lainnya meninggal dunia.

PSBB Proporsional dengan kewaspadaan level 3 masih berlaku di Depok kendati sejumlah aktivitas sudah mulai diizinkan kembali buka.

Protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker, menjadi hal yang tak boleh luput bagi warga selama beraktivitas di tengah pandemi.

Baca juga: Denda Warga Tak Bermasker, Pemkot Depok Ingin Beri Efek Jera

Di Depok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hendak menggalakkan kewajiban bermasker, karena warga Depok dianggap sudah mulai abai terhadap kewajiban mengenakan masker.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal soal penggalakan ini:

1. Gerakan Depok Bermasker

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok beranggapan bahwa pengetatan kewajiban bermakser bagi warga Depok dapat disampaikan melalui "Gerakan Depok Bermasker".

Gerakan ini dilakukan sejak Senin pagi kemarin sampai Rabu besok, di mana pejabat pemerintah turun ke 5 titik persimpangan jalan raya untuk menggencarkan sosialisasi pemakaian masker kepada warga.

Gerakan selama 3 hari ini dianggap menjadi waktu toleransi dari pemerintah sebelum memberlakukan sanksi yang lebih "keras" bagi warga yang tak bermasker di Depok.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Tembus 1.000, Tertinggi di Jawa Barat

2. Akan denda jika ngotot tak pakai masker

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny berujar, jika setelah Gerakan Depok Bermasker masih dijumpai warga yang tak mengenakan masker maka pihaknya akan segan-segan menjatuhkan denda.

Pengenaan denda akhirnya dipilih karena selama ini Satpol PP Kota Depok hanya mengenakan teguran atau sanksi sosial kepada warga Depok yang tak bermasker saat di luar rumah.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.

"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda, Senin.

3. Besaran denda maksimal Rp 250.000

Lienda mengatakan, besaran denda akan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

"Nanti (warga tak bermasker) akan kami tilang sesuai ketentuan, antara Rp 50.000-250.000. Besar nominal dendanya berapa nanti dilihat dari kasus per kasus," ujar Lienda.

Baca juga: Pembayaran Denda karena Tak Bermasker di Depok Hanya Melalui Bank BJB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com