DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengaku siap menjaring warga yang tak bermasker dan melakukan penindakan berupa denda kepada mereka mulai Kamis (23/7/2020) nanti.
Hingga Rabu besok, Pemerintah Kota Depok masih melakukan sosialisasi lanjutan dengan "Gerakan Depok Bermasker" di beberapa titik di jalan raya.
Gerakan ini bermaksud mengingatkan kembali keharusan mengenakan masker oleh warga Depok yang dianggap mulai abai seiring pelonggaran PSBB, sebelum denda berlaku.
"Nanti (warga tak bermasker) akan kami tilang sesuai ketentuan, antara Rp 50.000-250.000. Besar nominal dendanya berapa nanti dilihat dari kasus per kasus," ujar Lienda kepada wartawan pada Senin (20/7/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Tembus 1.000, Tertinggi di Jawa Barat
Ia berujar, pengenaan denda akhirnya dipilih karena selama ini pihaknya hanya mengenakan teguran atau sanksi sosial kepada warga Depok yang tak bermasker saat di luar rumah.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.
"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda.
"Seharusnya kan sejak kemarin-kemarin juga denda. Tapi kami di PSBB periode pertama hanya mendenda dunia usaha, sampai ada 8 dunia usaha dengan total denda Rp 34 jutaan," imbuhnya.
Baca juga: Kepala Satpol PP Depok: Warga Mulai Abai Pakai Masker
Kembali ke besaran nominal, Lienda mengatakan penilaian soal berat pelanggaran akan dilakukan oleh petugas Satpol PP di lapangan.
Ia mengambil contoh, nominal denda bagi warga yang tak pakai masker berbeda apabila warga membawa masker dan warga lain tak membawa masker sama sekali.
"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan, dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.