Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pengedar Ganja di Lingkungan Kampus Dikendalikan Napi

Kompas.com - 21/07/2020, 18:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq mengatakan, jaringan pengedar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“(Informasi) dari Satnarkoba, ada jaringan dalam lapas,” kata Choiron saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Senin (21/7/2020).

Menurut Choiron, jaringan pengedar ganja sudah mengedarkan ganja selama hampir satu tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Kampus Swasta

Pelaku menjual ganja kepada mahasiswa di lingkungan kampus swasta tersebut. Bandar ganja menyimpan paket-paket ganja di indekos.

Polisi menangkap tujuh orang dengan tiga orang merupakan mahasiswa aktif berinisial II, CR, AN, dan alumni universitas swasta di Jakarta Barat berinisial AYH.

Tiga lainnya, yaitu sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.

“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.

Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika di Kampus Swasta, Polisi Sita 4,6 Kilogram Ganja

Choiron menambahkan, bandar ganja, yaitu II merupakan mahasiswa aktif. Sementara, dua pengedar ganja, yaitu AY dan AS.

“Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari II, kemudian Iqbal dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih aktif (kuliah),” ujar Chairon.

Adapun AY dan AS merupakan pengedar yang bertugas menjual ganja di lingkungan universitas swasta.

Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda, yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com