TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus perusakan barang yang dilakukan Saidun di SMA Negeri 3 Tangsel beberapa waktu lalu.
Perusakan tersebut dilakukan lantaran Saidun merasa kesal karena sejumlah murid yang dititipkannya agar bisa masuk di SMA Negeri 3 Tangsel ditolak pihak sekolah.
Saidun kemudian dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, ke Polsek Pamulang.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Lurah Benda Baru Mengaku Khilaf Saat Marah di SMAN 3 Tangsel
Lurah itu dilaporkan dengan tuduhan terkait Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan, Saidun dipanggil pada Selasa kemarin untuk diperiksa penyidik terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Lurah Benda Baru, yakni Bapak Saidun, sudah kami panggil. Beliau datang hari ini dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Supiyanto, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saidu dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat pemanggilan pertama pada pekan lalu.
Surat pemanggilan tersebut dikirimkan melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) karena status Saidun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Melalui wali kota dan tembusan ke camat karena dia seorang ASN. Setiap memanggil harus melalui birokrasi SOP yang berlaku," ungkapnya.
Saidun mengatakan, kedatangannya ke Mapolsek Pamulang untuk memenuhi panggilan terkait kasus perusakan di SMA Negeri 3 Tangsel. Dia mengaku siap mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini saya sudah hadir di Polsek Pamulang dengan menjalankan sesuai prosedur kesalahan saya," ujar Saidun kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Selasa sore.
Saidun mengatakan, dia sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Pamulang dan masih berstatus sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Saidun disodori 13 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya dalam peristiwa tersebut.
"Saya ditanyakan dengan 13 pertanyaan sesuai dengan kejadian kemarin di SMAN 3 Tangsel," ungkapnya.
Saidun mengemukakan, dia belum mempersiapkan pembelaan apa pun atas kasus yang dituduhkan. Dia hanya ingin mengikuti aturan dan menyerahkan kelanjutan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Lurah Saidun Akui Baru Satu Kali Rekomendasikan Murid agar Diterima di SMAN 3 Tangsel