Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Kota Tangerang Meningkat, PSBB Diperpanjang hingga 23 Agustus

Kompas.com - 10/08/2020, 09:13 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang kembali diperpanjang lantaran kasus Covid-19 kembali meningkat.

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir Kota Tangerang mencatat ada 63 kasus baru Covid-19.

Jumlah tersebut jauh berbeda dari PSBB sebelumnya dengan periode 13-27 Juli 2020 lalu, dengan 24 kasus baru.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Alasannya

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penyebab utama meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang adalah mulai meningkat aktivitas masyarakat di luar rumah.

"Ya kita lihatnya karena aktivitas masyarakat sudah mulai banyak," tutur dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (10/8/2020).

Arief mengatakan, selain banyaknya aktivitas warga di luar rumah, kebanyakan dari mereka beraktivitas di Jakarta.

Baca juga: PSBB di Tangerang Selatan Diperpanjang sampai 23 Agustus 2020

Jakarta sendiri saat ini menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 terkonfirmasi terbesar di Indonesia.

"Terus kan kita ini di sekitar Jakarta, Jakarta sendiri kan sudah peringkat 1 nasional kasus yang paling banyak," ujar Arief.

Arief mengatakan, penularan dari kontak erat atau orang terdekat dari mereka yang beraktivitas di luar rumah.

Itulah sebabnya dia meminta kembali agar masyarakat tidak meremehkan protokol kesehatan walaupun sudah berada di rumah.

"Dan kasus terbanyak kan kontak erat, maka ya di rumah siapa pun mau anggota keluarga kalau baru aktivitas di luar ya mandi terus ya mlakukan disinfektanisasi di rumah," tutur Arief.

Sebagai upaya penekanan penularan Covid-19, Arief mengatakan Pemkot Tangerang saat ini meningkatkan kemampuan tracing agar pelacakan penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa ditekan.

"Kota Tangerang sudah ngejar juga, tracing sudah banyak," kata dia.

Seperti diketahui PSBB di Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.196-Huk/2020.

Dalam surat tersebut tertulis perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari terhitung 10-24 Agustus 2020 dan bisa diperpanjang apabila ditemukan masih ada penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com