Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dilakukan Dokter Gigi Gadungan di Bekasi untuk Yakinkan Pasiennya

Kompas.com - 10/08/2020, 18:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dokter gadungan yang ditangkap berinisal ADS selalu menggunakan seragam lengkap kedokteran saat praktik.

Menurut Yusri, hal itu dilakukan ADS untuk meyakinkan para pasiennya.

"Untuk meyakinkan masyarakat tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama dada drg. ADS," kata Yusri dalam rilis yang di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (10/8/2020).

Bahkan, kata Yusri, ADS juga memajang sebuah foto yang menampilkan dirinya sedang menangani pasien dengan dental chair atau alat dokter gigi.

Baca juga: Praktik Sejak 2018, Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Layani Puluhan Pasien Setiap Bulan

Foto tersebut terpajang dalam akun media sosial yang digunakan untuk promosikan klinik tempatnya membuka praktik.

"Sehingga bagi masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ADS, seorang dokter gigi yang memiliki identitas gelar palsu atau gadungan.

ADS ditangkap di klinik Antoni Dental Care tempatnya membuka praktik Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (4/8/2020) lalu.

Yusri mengungkapkan, penangkapan ADS bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik.

Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020. Ternyata ADS bukan dokter gigi. Hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi," ujar Yusri.

Polisi juga melakukan koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait ditangkapnya ADS.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ADS tercatat tidak pernah kuliah fakultas kedokteran gigi. Bahkan ia juga tidak memiliki izin praktik dari PDGI.

"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi," kata Yusri.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat dokter gigi serta obat-obatan yang digunakan dalam peraktik.

Adapun pelaku disangkakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelaku dikenakan hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Megapolitan
Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Jaktim Punya SDM yang Maju, Warga: Sektor Pendidikan Cukup Mumpuni

Jaktim Punya SDM yang Maju, Warga: Sektor Pendidikan Cukup Mumpuni

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Imbas Besi Crane Jatuh ke Rel

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Imbas Besi Crane Jatuh ke Rel

Megapolitan
Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan

Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan

Megapolitan
Sufmi Dasco Disebut Segera Umumkan Soal Majunya Budisatrio Djiwandono dan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Sufmi Dasco Disebut Segera Umumkan Soal Majunya Budisatrio Djiwandono dan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Tak Akan Beri Celah Kecurangan PPDB 2024

Pemkot Bogor Tak Akan Beri Celah Kecurangan PPDB 2024

Megapolitan
Jasad Pria Membusuk di Apartemen Kemayoran, Diduga Meninggal karena Sakit

Jasad Pria Membusuk di Apartemen Kemayoran, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok

Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok

Megapolitan
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Megapolitan
Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Megapolitan
Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Megapolitan
Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Megapolitan
Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Megapolitan
Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com