JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan pelaksanakan konser dalam ruangan alias indoor lantaran dinilai bisa menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, perizinan konser indoor berbeda dengan live music yang telah diperbolehkan di restoran atau kafe.
"Kalau untuk konser harus ada izin tersendiri dan itu belum dibolehkan," kata Gumilar, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, live music di restoran dan kafe diperbolekam selama tidak diadakan berbayar dan menggundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Live Music Band Akustik di Restoran dan Kafe
Disparekraf DKI hanya mengizinkan live music oleh band akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.
Aturan tersebut tertera pada poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Alasannya, pertunjukkan berbayar cenderung mengundang banyak penonton dan berpotensi menciptakan kerumunan.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live musik karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ucap Gumilar.
"Intinya dengan ada event show khusus apalagi dengan menjual tiket, artinya kan akan dibanjiri pengunjung yang mau nonton," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.