Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Imbau Pendukung Tak Hadir Saat Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Tangsel

Kompas.com - 02/09/2020, 16:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasai jumlah orang yang diperbolehkan hadir pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, hanya bakal pasangan calon dan dua orang dari partai pengusung yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran.

Selain itu, akan ada petugas penghubung atau liaison officer (LO) yang akan membantu para bakal pasangan calon.

Jumlah orang yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September mendatang sudah disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama partai politik.

Baca juga: Sosok Maruf Amin Jadi Pertimbangan PKB Dukung Azizah-Ruhamaben di Pilkada Tangsel

"Dalam rakor telah disepakati jumlah orang yang wajib hadir pada saat pendaftaran. Pertama pasangan calonnya pasti, kemudian ketua dan sekretaris partai politik," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Sementara untuk partai pendukung dan para relawan diimbau untuk tidak hadir saat pendaftaran, karena tidak akan diperkenankan masuk ke ruangan.

Namun, pihaknya tetap menyediakan tenda bagi rombongan bakal pasangan calon yang terlanjur hadir. Mereka dapat menyaksikan proses pendaftaran yang disiarkan melalui layar.

Baca juga: PBB Dukung Benyamin-Pilar Maju Pilkada Tangsel 2020

"Kalaupun nanti ada yang membawa rombongan akan diarahkan ke Tenda di luar gedung untuk menyaksikan pendaftaran melalui layar," ungkapnya.

Adapun pembatasan jumlah orang pada saat pendaftaran bertujuan agar protokol kesehatan, khususnya dalam hal menjaga jarak fisik.

"Karena pandemi Covid-19 kan, makanyan kami menghindari kerumunan. Makanua ada alternatif karena disiarkan melalui Instagram dan Facebook juga," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com