TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aksi balap lari liar di jalan raya marak terjadi beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah. Tidak terkecuali di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam video yang diunggah melalui media sosial Instagram pada Minggu (13/9/2020) kemarin, terlihat sejumlah orang menggelar aksi balap lari di kawasan Kampung Sawah, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Aksi serupa juga ditemukan sejumlah di kawasan lain di Tangerang Selatan, yakni Pamulang, dan Kota Tangerang, antara lain Ciledug dan Cipondoh.
Menanggapi fenomena itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali membubarkan kegiatan tersebut.
Menurut dia, aksi balap lari liar yang terjadi beberapa waktu belakangan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dari kepolisian.
Baca juga: Marak Balap Lari Liar, Polisi Gencarkan Patroli
Selain itu, aksi balap liar itu juga mengganggu arus lalu lintas karena berkerumun dan menutup ruas jalan. Sehingga para pengendara tidak bisa melintas.
"Kita telah bubarkan. Kita ingatkan mereka kalau hal tersebut melanggar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Iman mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga yang masih kedapatan menggelar aksi balap liar tersebut dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Kemudian pada Pasal 63 beleid tersebut dijelaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Ada Undang-Undang tentang jalan, bila menutup jalan raya," ungkapnya.
Selain itu, Iman mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut juga bisa ditindak dengan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
"Bisa juga Perwali PSBB karena ada larangan berkumpul saat pademi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.