Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Polisi: Bisa Dipidana 14 Hari atau Denda Maksimal Rp 3 Juta

Kompas.com - 15/09/2020, 08:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS, rombongan pesepeda yang memasuki jalan Tol Jagorawi, pada Minggu (13/9/2020).

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, ketujuh pesepeda tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda.

Pasalnya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dan denda.

Baca juga: Pelanggar PSBB Jakarta Akan Kena Sanksi Denda Progresif, Ini Rinciannya...

"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial.

Video tersebut diduga direkam oleh pengendara mobil yang melintas bersamaan dengan rombongan pesepeda.

Berdasarkan video itu, para pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol. Ruas paling kiri jalan tol diketahui diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat.

Baca juga: Polisi: Rombongan Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Masuk Tol Jagorawi

Tidak hanya itu, para pesepeda lainnya bahkan melintas di bagian kanan jalan tol.

Tepatnya di luar garis jalur paling kanan, jalur untuk kendaraan yang hendak mendahului.

Kondisi jalan tol itu sendiri terlihat lengang ketika momen itu direkam.

Rombongan mengaku tak tahu

Polisi telah menemukan identitas rombongan pesepeda yang memasuki jalan di Kilometer (Km) 46 Tol Jagorawi, Minggu (13/9/2020).

Para pesepeda yang berjumlah tujuh orang berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS itu merupakan merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com