JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS, rombongan pesepeda yang memasuki jalan Tol Jagorawi, pada Minggu (13/9/2020).
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, ketujuh pesepeda tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Pasalnya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dan denda.
Baca juga: Pelanggar PSBB Jakarta Akan Kena Sanksi Denda Progresif, Ini Rinciannya...
"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial.
Video tersebut diduga direkam oleh pengendara mobil yang melintas bersamaan dengan rombongan pesepeda.
Berdasarkan video itu, para pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol. Ruas paling kiri jalan tol diketahui diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat.
Baca juga: Polisi: Rombongan Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Masuk Tol Jagorawi
Tidak hanya itu, para pesepeda lainnya bahkan melintas di bagian kanan jalan tol.
Tepatnya di luar garis jalur paling kanan, jalur untuk kendaraan yang hendak mendahului.
Kondisi jalan tol itu sendiri terlihat lengang ketika momen itu direkam.
Polisi telah menemukan identitas rombongan pesepeda yang memasuki jalan di Kilometer (Km) 46 Tol Jagorawi, Minggu (13/9/2020).
Para pesepeda yang berjumlah tujuh orang berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS itu merupakan merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.