Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Perwal PSBB Depok Jadi Perda, Pelanggar Akan Dikenakan Pidana Ringan

Kompas.com - 15/09/2020, 18:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris sedang menggodok wacana konversi peraturan soal pelanggaran PSBB menjadi peraturan daerah (perda) yang disahkan legislatif.

Selama ini, peraturan soal pelanggaran PSBB di Depok diatur dalam peraturan wali kota (perwal).

"Jangan pakai yang konvensional, tapi mengonversi perwal yang (berisi) sanksi (pelanggaran PSBB) itu menjadi peraturan daerah," ujar Ridwan Kamil dalam lawatannya ke Depok, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Wali Kota Depok: Belum Ada Hotel yang Mau Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

"Kalau sudah ada perda, maka (pelanggaran PSBB) bisa menjadi tipiring (tindak pidana ringan). Di jalan bisa ada hakim memberikan sanksi. Kalau hanya perwal, maka hanya Satpol PP yang di depan. Kalau jadi perda, bisa polisi dan TNI," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Emil itu beranggapan, hal ini menjadi tugas politik bagi pemerintah untuk segera melobi legislatif, dalam upaya mengonversi perwal soal pelanggaran PSBB menjadi perda.

Wali kota Idris mengaku juga telah menerima arahan serupa dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami baru dapat arahan dari Kemendagri, dalam kondisi begini bisa kita ajukan ke DPRD untuk (perda) penyelenggaraan kesehatan," kata Idris, Selasa.

"Sehingga sanksi-sanksi ini bisa sampai pidana. Nanti kita akan lihat kondisi," ujarnya.

Sebelumnya, Idris memberlakukan ketentuan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam masa "adaptasi kebiasaan baru" di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.

Baca juga: Wali Kota Depok dalam Pertimbangan Longgarkan Batas Jam Malam

Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi".

1. Pelanggaran pertama diganjar kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif maksimum Rp 50.000.

2. Pelanggaran kedua diganjar kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit atau denda administratif maksimum Rp 100.000.

3. Pelanggaran ketiga akan diganjar kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif maksimum Rp 200.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com