BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengerahkan sekitar 450 personelnya yang disebar di sejumlah titik untuk mengawasi operasional tempat hiburan dan tempat makan.
Diketahui, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi
Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, ada lima titik pusat keramaian yang jadi incaran utama pihak Satpol PP, yakni Jatisampurna, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, dan Bekasi Barat.
“Ada lima titik yang paling utama itu di Kecamatan Jatisampurna yang paling banyak tempat hiburannya. Nanti malam anggota Satpol PP saya kerahkan semuanya di lima wilayah ini, termasuk di 12 kecamatan," ujar Abi saat dihubungi, Jumat (17/9/2020).
Abi mengatakan, akan mensosialiasikan ke seluruh masyarakat yang ada di tempat hiburan maupun di tempat makan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari pakai masker, physical distancing, dan jumlah pengunjung di tempat hiburan maupun tempat 50 persen dari kapasitas normal.
“Jadi kita itu jam 21.00 WIB udah masuk ke tempat hiburan menyampaikan ketentuan 50 persen itu dan protokol kesehatan lainny. Lalu kedua, jam 23.00 WIB kalau masih ada yang nongkrong, akan kita usir mereka yang ada di dalam (tempat makan atau tempat hiburan)," kata Abi.
Ia mengatakan, akan memberi teguran terlebih dahulu bagi tempat hiburan maupun tempat makan yang melanggar batas jam operasionalnya.
Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi
Jika sudah ditegur tetap melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka pihak Pemkot akan memcabut izin tempat hiburan maupun tempat makan itu.
“Untuk sementara ini yang melebih jam 9 kita akan berikan teguran pertama. Kemudian, apabila nanti dia melanggar dua kali, maka akan tetap memberi teguran dan ketiga apabila perusahaan rumah makan atau tempat hiburan masih melanggar, akan dicabut izinnya,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.