Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

450 Personel Satpol PP Awasi Penerapan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Tempat Makan di Bekasi

Kompas.com - 18/09/2020, 18:00 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengerahkan sekitar 450 personelnya yang disebar di sejumlah titik untuk mengawasi operasional tempat hiburan dan tempat makan.

Diketahui, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, ada lima titik pusat keramaian yang jadi incaran utama pihak Satpol PP, yakni Jatisampurna, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, dan Bekasi Barat.

“Ada lima titik yang paling utama itu di Kecamatan Jatisampurna yang paling banyak tempat hiburannya. Nanti malam anggota Satpol PP saya kerahkan semuanya di lima wilayah ini, termasuk di 12 kecamatan," ujar Abi saat dihubungi, Jumat (17/9/2020).

Abi mengatakan, akan mensosialiasikan ke seluruh masyarakat yang ada di tempat hiburan maupun di tempat makan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pakai masker, physical distancing, dan jumlah pengunjung di tempat hiburan maupun tempat 50 persen dari kapasitas normal.

“Jadi kita itu jam 21.00 WIB udah masuk ke tempat hiburan menyampaikan ketentuan 50 persen itu dan protokol kesehatan lainny. Lalu kedua, jam 23.00 WIB kalau masih ada yang nongkrong, akan kita usir mereka yang ada di dalam (tempat makan atau tempat hiburan)," kata Abi.

Ia mengatakan, akan memberi teguran terlebih dahulu bagi tempat hiburan maupun tempat makan yang melanggar batas jam operasionalnya.

Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi

Jika sudah ditegur tetap melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka pihak Pemkot akan memcabut izin tempat hiburan maupun tempat makan itu.

“Untuk sementara ini yang melebih jam 9 kita akan berikan teguran pertama. Kemudian, apabila nanti dia melanggar dua kali, maka akan tetap memberi teguran dan ketiga apabila perusahaan rumah makan atau tempat hiburan masih melanggar, akan dicabut izinnya,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com