JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi kapasitas penumpang angkutan kota (angkot) hanya lima orang selama penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, bahwa transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang.
Mengacu pada peraturan 50 persen ini, maka jumlah penumpang maksimal dalam sekali perjalanan angkot adalah lima orang ditambah dengan seorang sopir.
Adapun jumlah penumpang angkot saat kondisi normal adalah 11 orang.
"Enggak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3.5 orang tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas. Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Satgas Sebut Puskesmas dan Ambulans di Jakarta Kewalahan Tangani Pasien Covid-19
Pembatasan penumpang ini bertujuan agar penumpang bisa saling menjaga jarak aman di dalam angkot demi meminimalkan penularan corona.
Ia menjelaskan, dengan jumlah maksimal 5 penumpang selama PSBB ini, maka pengaturan tempat duduk penumpang adalah 2 orang di bangku sisi kiri dan 3 orang di bangku sebelah kanan.
Bila pengemudi melanggar, maka bakal disanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Sesuai dengan pergub 79 Tahun 2020 sanksi diberikan kepada perusahaan dalam hal ini kepada operator angkutan umumnya," kata Syafrin.
Baca juga: Daftar 25 Kelurahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Jakarta, Terbanyak di Cengkareng Timur
Ia melanjutkan, Pemprov DKI masih bisa memaklumi bila pengemudi angkot melakukan pelanggaran pertama.
Selanjutnya operator bakal dikenakan sanksi yustisi kalau tetap ngotot dan tidak mau memangkas jumlah penumpang.
Sanksinya denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 150 Juta.
"Begitu ada pelanggaran ini langsung kita beri teguran. Jadi sesuai pergub 79 sekali melanggar diberikan teguran pertama. Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta, maksimum Rp 150 juta," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.