Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentolan Geng Pencopet Ditusuk Anggotanya karena Masalah Setoran

Kompas.com - 21/09/2020, 18:38 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video rekaman CCTV kasus penusukan di Tamansari, Jakarta, viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat lelaki bertongkat dikeroyok dan ditusuk oleh dua orang pria.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, kasus penusukan itu bermula dari masalah internal geng pencopet.

"Jadi ada permasalahn internal antar geng mereka, jadi mereka ini komplotan copet yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari," kata Abdul di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Menurut Abdul, korban adalah salah satu orang yang dituakan dan dihargai di kelompok tersebut.

Biasanya, kelompok pencopet ini beraksi di kawasan Tamansari seperti halte Transjakarta, di dalam bus, dan lokasi lain.

Belakangan, tersangka penusukan tersebut tidak menyetor uang hasil mencopet kepada geng mereka.

Korban menyebarkan informasi-informasi buruk yang dianggap mencoreng nama tersangka di kelompok tersebut.

"Jadi akhirnya tersangka ini tidak senang, menantang acara duel di situ," ucap Abdul.

Keduanya janjian bertemu di suatu gang di Tamansari dan hendak adu jotos di sana. Tersangka datang dengan seorang teman, sementara korban hanya sendirian.

Tak disangka, tersangka ternyata membawa senjata tajam. Ia menusuk korban berulang kali hingga korban kehilangan darah.

Teman tersangka juga ikut memukuli korban dengan benda tumpul.

Setelah kejadian tersebut, dua orang itu kemudian melarikan diri ke Sumatera Selatan untuk menghindari kejaran polisi.

"Satu tersangka sudah berhasil kami tangkap, satu lagi masih buron," ujar Abdul.

Polisi menangkap saat salah satu tersangka kemarin malam, setelah kedapatan kembali ke Jakarta dan bersembunyi di Cakung, Jakarta Timur.

Sementara korban sempat dirawat selama seminggu di RSCM. Namun, nyawa korban tak berhasil ditolong.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e JO pasal 39 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com