JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI bersama Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menggelar rapat setiap hari untuk membahas mengenai penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Rapat tersebut utamanya membahas ketersediaan tempat tidur ruang Intensive Care Unit (ICU) dan soal karantina mandiri pasien Covid-19.
"Kami dengan Pak Gubernur rapat terus dengan Forkopimda dengan Pemerintah Pusat juga hampir tiap hari. Rapat koordinasi untuk semua bidang, soal RS tempat tidur, ICU soal karantina, soal obat-obatan," kata Ariza seperti dikutip dari siaran langsung instagram resminya @bangariza, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Angkut 951 Meter Kubik Sampah akibat Banjir Semalam
Selain itu, Ia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta bersama TNI Polri terus memasifkan kegiatan operasi yustisi, untuk mendorong masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Ketua DPP Partai Gerindra ini berharap, dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat tidak abai dalam menjalankan protap kesehatan penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih patuh dan taat bahwa virus corona masih ada di sekitar kita kunci terbaik kita untuk memutus mata rantai adalah melaksanakan 3M," kata dia.
Seperti diketahui, PSBB jilid 2 atau PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Baca juga: Sepekan Penerapan PSBB di Jakarta, Jumlah Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 1.000
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.