Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam hingga Spa di Bekasi Disegel

Kompas.com - 22/09/2020, 13:51 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Empat tempat usaha disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lantaran dianggap melanggar pembatasan aktivitas jam operasional selama PSBB mikro berlangsung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Saut Hutajulu merinci tempat usaha yang disegel tersebut, yakni satu tempat makan, satu tempat hiburan malam, dan dua Spa.

“Ini data dari Kamis lalu sampai Senin kemarin yang disegel aktivitas usaha ada empat tempat, tetapi sifatnya pembinaan ya. Kami cuma beri waktu tiga hari larangan untuk mereka berusaha sebagai peringatan,” ujar Saut saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Tempat Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan Siap-siap Disegel

Saut mengatakan, rata-rata empat tempat usaha yang disegel ini masih beroperasional di luar batas jam yang ditentukan.

Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine in hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

“Kalau untuk tempat hiburan dia melanggar jam operasional, lalu rumah makan melanggar jam operasional, kalau spa itu didapati ada tindakan asusila pada masa PSBB ini,” kata Saut.

Baca juga: Buka Saat PSBB, Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Disegel

Saut mengatakan, penyegelan tempat usaha ini hanya berlangsung selama tiga hari. Usai tiga hari disegel, tempat usaha ini bisa kembali beroperasi normal.

Usai beroperasi normal, tempat usaha tersebut akan tetap dalam masa pengawasan Pemkot Bekasi.

Dengan begitu, jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya.

“Setelah tiga hari sudah normal bukanya, tetapi tetap diawasi. Bisa sampai penutupan hingga cabut izin usaha kalau emang membandel terus. Kita lihat dari tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Selain empat tempat usaha yang disegel, ia mengatakan, ada beberapa tempat usaha lainnya yang diperingatkan untuk taat terhadap aturan protokol kesehatan maupun jam operasional yang sudah ditentukan Pemerintah.

“Nah ini ada juga yang kita panggil pelaku usaha yang langgar jam operasional. Ini kita buat panggilan di enam lokasi tenpat hiburan. Ada yang di Jatisampurna, Bekasi Timur, ada di Bekasi Selatan, pokoknya menyebar,” ucap dia.

Saut mengatakan, pihak Pemkot terus rutin mengawasi pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan maupun beroperasi di atas jam ditentukan Pemkot.

Ia juga mengimbau pelaku usaha ingatkan ke pelanggannya untuk tetap terapkan protokol kesehatan.

“Untuk pelaku usaha tetap ikuti prtokol kesehatan. Lalu turut mengedukasi pelanggan-pelanggannya, mengedukasi pelanggannya tentang protokol kesehatan,” kata Saut.

“Karena kalau didapati oleh petugas melanggar kan dampaknya akan ditutup. Nah nanti tidak bisa lagi makan di situ juga kan imbasnya. Jadi harus sinergi semua,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com