JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penindakan terhadap restoran atau rumah makan dalam operasi yustisi sepanjang penerapan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 hingga 24 September 2020, terus bertambah.
Tercatat, sudah ada 211 restoran atau rumah makan yang ditindak dengan penutupan sementara oleh petugas gabungan.
"Ada 211 tempat-tempat makan atau restoran (ditindak) karena ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan (dine-in)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Wagub DKI: Aparat Pengawas PSBB 20.000 Tak Sebanding dengan 11 Juta Warga Jakarta
Yusri menjelaskan, penindakan terhadap restoran yang melanggar itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB dalam menangani Covid-19 di Jakarta.
"Sementara perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran dengan Pergub 88 Tahun 2020, di mana perkantoran yang memperbolehkan di luar batas yang ditentukan," kata Yusri.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (24/9/2020), kemarin memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Selama PSBB Ketat, 16.671 Orang Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker
Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.
"Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.