JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih membahas sanksi terhadap pusat kuliner di Jalan Durian Raya yang terpergok menyembunyikan pembeli agar bisa makan di tempat (dine in).
“Saya belum bisa ambil keputusan. Kalau sanksi kan ada yang mengatur. Ini yang perlu kami koordinasikan,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Jagakarsa, Gortap, Senin (28/9/2020) pagi.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi barang bukti yaitu video saat memergoki kerumunan di pusat kuliner tersebut. Rekamannya tersebut viral di media sosial dan kemudian diberitakan media massa.
“Target nanti paling lambat sore ini ada keputusan. Ini perlu koordinasikan dengan pimpinan dan makanya kami lihat pembahasannya seperti apa,” tambah dia.
Baca juga: Terima Pengunjung Makan di Tempat, Pusat Kuliner di Jagakarsa Digerebek
Satpol PP Kelurahan Jagakarsa telah mengecek pusat kuliner itu pada Minggu kemarin. Saat aparat datang, tempat itu melayani puluhan pembeli yang makan di tempat (dine in) secara tersembunyi.
“Di depan sudah tak ada tempat untuk makan. Sudah ada juga tanda tak makan di tempat. Sudah ada banner. Di depan tak melakukan pelayanan terhadap pengunjung. Ternyata di belakang ada area tersembunyi,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol R Eko Mulya saat dihubungi, Minggu (27/9/2020) sore.
Ketika terpergok, petugas langsung mendata para pengunjung dan membawa pemilik pusat kuliner tersebut ke Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan. Para pengunjung berasal dari Jagakarsa dan Cilandak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.