JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 21.285 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020.
Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.
"Mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang, terdiri atas (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 19.816 dan juga (dikenakan sanksi) denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Sering Didatangi Warga Selama PSBB, Taman Spot Budaya Dukuh Atas Dipasang Garis Pembatas
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Sementara itu, lanjut Arifin, total denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat adalah Rp 257.925.000.
"Denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp.233.725.000. Sedangkan denda yang lain dari rumah makan (yang melanggar protokol kesehatan) sebesar Rp 17.200.000, tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000," ungkap Arifin.
Baca juga: Satpol PP: Kafe Tebalik yang Ditutup Anies Belum Bayar Denda Progresif
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.