JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 82.884 pelanggar protokol kesehatan ditindak petugas gabungan dalam Operasi Yustisi yang digelar sejak 14 hingga 27 September 2020 di Jakarta.
"Selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 September ini, total sekitar 82.884 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Yusri melanjutkan, para pelanggar diberikan sanksi bermacam-macam, mulai dari teguran lisan, tertulis, sosial, hingga denda.
"Untuk sanksi teguran tertulis ada 49.700 orang. Sementara secara lisan ada 7.000 orang," kata Yusri.
Baca juga: 13 Hari Operasi Yustisi di Jakarta, Denda Terkumpul Rp 282 Juta
Sementara itu, 24.671 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitias umum.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan untuk pencegahan Covid-19.
"Sanksi denda sebanyak 1.473 orang, total dendanya adalah sekitar Rp 24.170.000," papar Yusri.
Yusri menjelaskan, petugas gabungan akan melakukan evaluasi serta membahas keperluan penambahan personel untuk melakukan Operasi Yustisi.
Dengan banyaknya personel yang dikerahkan, tugas pengawasan terhadap pelanggar protokol kesehatan diharapkan bakal lebih mudah.
Baca juga: Operasi Yustisi 24 September: 143.260 Ditegur, Satu Disanksi Kurungan
"Tujuannya apa, cuma satu bahwa masyarakat mau disiplin dan sadar diri bahwa Covid-19 ini jangan dianggap main-main," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.