JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020,
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan selama kurun waktu tersebut.
Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan sementara dan 76 lainnya diberikan peringatan tertulis.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Lebih dari 208 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara
"Mereka disanksi karena melanggar aturan protokol kesehatan," ujar Sudrajat seperti dikutip dari situs web berita resmi Pemprov DKI, BeritaJakarta.id, Senin (28/9/2020).
Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta mencatat empat perusahaan yang ditutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar Covid-19.
Sementara itu, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yakni dengan membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.
"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," kata Sudrajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.