Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Korban Pelecehan di Bandara Soetta, Pelaku Dihukum Sesuai Perbuatannya

Kompas.com - 29/09/2020, 12:20 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial LHI berharap tersangka mendapat hukuman yang adil atas perbuatan yang dilakukan.

"Harapannya divonis dengan hukuman yang seadil-adilnya aja dengan perbuatan yang sudah dilakukan tersangka," ujar dia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2020).

LHI sendiri sempat mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dia alami di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, LHI mengaku saat dihubungi Kompas.com, dirinya sudah membaik dan rasa trauma yang dia alami sudah berkurang.

"Sudah mulai membaik," kata dia.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan korban sempat mengalami trauma saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

"Memang yang bersangkutan (korban) sempat mengalami trauma dengan kejadian yang dialami," tutur Yusri.

Untuk itu pihak kepolisian sudah meminta bantuan untuk melakukan trauma healing ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Peremuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Gianyar, Bali tempat korban menetap.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.

Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Uang Hasil Penipuan Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Dikirim ke Ibunya

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian.

Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.

Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan Pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com