Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Eks Pengurus Gereja di Depok Berharap Hukuman Pencabulan Anak Diperberat

Kompas.com - 06/10/2020, 11:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum korban pencabulan oleh eks pengurus Gereja Santo Herkulanus di Depok, SPM, menganggap ketentuan perundang-undangan mengenai kekerasan seksual terhadap anak perlu diperbaiki.

Menurut dia, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun bagi terdakwa pencabulan anak tak cukup mewujudkan rasa keadilan bagi korban.

"Aturan sanksi dalam UU Perlindungan Anak yang sekarang maksimal 15 tahun. Itu masih kurang adil, karena para korban akan mengalami trauma seumur hidup," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Eks Pengurus Gereja di Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Komentar Pengacara Korban

Menurut Tigor, ketentuan sanksi dalam UU Perlindungan Anak harus diperbaiki di masa depan.

Tujuannya supaya ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap bisa diperberat.

"Pada masa mendatang perlu revisi terhadap sistem hukum dalam sistem hukum yang menangani perkara kekerasan seksual pada anak," jelasnya.

"Perlu diubah sanksi hukum menjadi lebih berat hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelakunya agar ada efek jera," tambah Tigor.

Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh SPM kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok.

Baca juga: Pencabulan Anak oleh Pejabat Gereja di Depok: Cerita Orangtua Depresi, Minta Ikut Direhablitasi

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap SPM telah berlangsung Senin kemarin.

Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.

Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan dakwaan-dakwaan di atas, SPM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah mencabuli korban.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Buka-bukaan Ayah Korban Soal Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli 23 Anak

Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas dugaan keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.

Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda.

SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com