Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pengurus Gereja di Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Komentar Pengacara Korban

Kompas.com - 06/10/2020, 11:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pencabulan eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan menyatakan dukungan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa SPM.

"Pihak korban mendukung dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum," ujar Tigor singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis, melalui sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis

Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan dakwaan-dakwaan di atas, SPM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah mencabuli korban.

Meski demikian, Tigor berharap agar ketentuan perundang-undangan mengenai kekerasan seksual terhadap anak dapat diperbaiki di masa depan, supaya ancaman hukuman maksimal bagi pelaku bisa diperberat.

"Pada masa mendatang perlu revisi terhadap sistem hukum dalam sistem hukum yang menangani perkara kekerasan seksual pada anak," jelasnya.

"Perlu diubah sanksi hukum menjadi lebih berat hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelakunya agar ada efek jera," tambah Tigor.

Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.

Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com