BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 1.000 personel gabungan Polri-TNI melakukan pengamanan aksi mogok massal dan aksi unjuk rasa kalangan buruh di sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2020).
Aksi mogok dan unjuk rasa itu merespons pengesahan Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
"Ada 1.000 personel hari ini yang ikut mengamankan. Ada tambahan personel memang saat ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh
Hendra mengatakan, pihaknya berjaga di kawasan industri, di kawasan jalan tol, hingga di obyek-obyek vital di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Selain itu, petugas juga melakukan patroli di kawasan industri mengawal aksi buruh.
"Iya salah satu rencananya mengamankan semuanya, termasuk tol, obyek vital, termasuk lalu lintas, termasuk orang-orang perkantoran yang masih bekerja saat ini," kata Hendra.
"Konsep kita pengamanan aksi buruh ini adalah melayani massa aksi. Baik yang unjuk rasa maupun mogok kerja. Melayani dalam arti, kegiatanya kita kawal agar tidak menggangu aktivitas mereka sendiri dan orang lain," tambah dia.
Sebelumnya, sekelompok buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menggelar aksi mogok kerja untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja
Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi Fajar Winarno menyampaikan, aksi mogok dan aksi unjuk rasa akan digelar secara serentak di lingkungan kerja buruh masing-masing
Dia mengatakan, mogok kerja dilakukan dua hari, yaitu 6-7 Oktober.
"Kami dapat instruksi dari semua DPP. Dua hari kami akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar, kemarin.
Para buruh juga mengancam akan menghentikan produksi. Fajar mengakui, aksi mogok kerja ini dapat mengancam pemasukan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ya sebenarnya kami memikirkan ke situ. Tetapi kami menyayangkan kenapa pihak DPR tidak memikirkan kami. Padahal buruh sedang berhadapan dengan Covid-19. Baik itu yang di-PHK atau dirumahkan," tutur Fajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.