Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2020, 20:55 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan mencatat 1.051 pelanggaran transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Selatan pada periode 15 September hingga 6 Oktober 2020.

"Hasil giat PSBB tahap dua selama periode 15 September hingga 6 Oktober 2020 tercatat ada 1.051 pelanggaran ," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Tiga jenis pelanggaran yang ditindak selama giat pengawasan PSBB tahap dua dilakukan, yakni tidak mengenakan masker, kerumuman lebih dari lima orang, dan kapasitas daya angkut kendaraan melebihi 50 persen.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Covid-19 DKI: Pelarangan Stigma terhadap Pasien hingga Pengaturan Transportasi Online

Jumlah pelanggar aturan wajib mengenakan masker menjadi pelanggaran paling banyak, yakni 828 pelanggar.

Sementara itu, kapasitas melebihi kententuan 50 persen sebanyak 135 pelanggaran.

Selama periode 14-30 September, pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang yang biasa dilakukan pengemudi ojek tercatat 88 pelanggaran.

"Dari periode 1 hingga 6 Oktober tidak ditemukan pelanggaran berkerumun lebih dari lima orang," kata Budi.

Budi menjelaskan, pelanggar diberikan sanksi berupa denda, sangsi sosial dan teguran tertulis untuk semua pelanggaran.

Pemberian sanksi denda dan sanksi sosial kepada para pelanggar tak memakai masker dilakukan oleh Satpol PP.

"Untuk Dinas Perhubungan mengeluarkan berita acara teguran tertulis terhadap angkutan umum dan barang yang melanggar, total ada 135 teguran tertulis diberikan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com