JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta kembali memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak Senin (12/10/2020). Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, menyatakan bahwa jumlah pelanggar giat operasi tertib masker (tibmask) semakin berkurang, pada hari ke-2 PSBB transisi jilid II ini.
"Menurun, tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi," ujar Tamo kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Tamo menyatakan bahwa secara total hanya terdapat 85 orang pelanggar pada hari ini, dengan lokasi pelanggaran terbanyak di Kecamatan Kembangan, yang mencapai 47 orang, diikuti dengan Kecamatan Cengkareng, sebanyak 26 orang.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Legislatif Dilibatkan dalam Pengambilan Kebijakan soal PSBB
Mayoritas pelanggar memilih untuk melakukan sanksi sosial daripada membayar denda administrasi.
Hal ini jauh berkurang bila dibandingkan dengan periode PSBB Ketat lalu, di mana pada minggu pertama PSBB ketat (14/09/2020 - 20/09/2020) saja, telah terjaring lebih dari 1.500 pelanggar.
Tamo menyatakan bahwa dirinya berharap bahwa ini merupakan pertanda baik atas proses penanganan COVID-19 di Jakarta.
Sementara, sidak ke berbagai kantor, pabrik, dan pelaku usaha yang biasa dilaksanakan ketika PSBB ketat, tidak dilaksanakan hari ini.
Baca juga: Kota Tangerang Belum Akan Longgarkan PSBB
Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro, menyatakan bahwa pihaknya hari ini berfokus pada penanganan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang sempat diwarnai kericuhan sore tadi.
PSBB Transisi kembali diterapkan di Jakarta mulai tanggal 12 Oktober 2020 dan akan dilaksanakan selama dua pekan.
Kebijakan ini ditetapkan sebab terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan. Sejumlah kelonggaran restriksi diterapkan seiring dengan dijalankannya kebijakan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.