JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Hal ini dikarenakan buruh sejak awal sudah menolak isi UU Cipta Kerja.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja akan terus dilancarkan buruh dengan mengambil empat langkah.
Baca juga: Bantah Prabowo, KSPI Sebut Banyak Masukan Buruh soal UU Cipta Kerja Tak Diakomodasi
Pertama, buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan, baik di daerah maupun secara nasional. Aksi tersebut akan dilakukan secara terukur, terarah, dan konstitusional.
Said menyampaikan bahwa aksi penolakan akan semakin besar dan bergelombang.
Kedua, elemen buruh akan dilakukan uji formil dan uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, buruh akan meminta dilakukannya legislative review oleh DPR-RI dan executive review oleh pihak pemerintah.
Keempat, pihak buruh akan terus melakukan sosialisasi atau kampanye terkait isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, utamanya klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: KSPI Juga Desak Presiden Tempuh Legislative Review untuk UU Cipta Kerja
Said menyatakan bahwa sebelumnya, DPR juga sempat menjanjikan keterlibatan buruh dalam pembuatan aturan turunan. Namun, sikap DPR yang terkesan kejar setoran, buruh pun merasa dikhianati.
Jika sikap 'kejar tayang' ini dipertahankan, muncul dugaan bahwa buruh hanya menjadi stempel atau alat legitimasi pemerintah saja.
Sebelumnya, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 oleh elemen mahasiswa dan buruh di berbagai lokasi Jakarta dan sekitarnya. Aksi sempat diwarnai kericuhan yang berimbas pada rusaknya berbagai fasilitas publik.
Adapun, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR-RI, pada Senin, 5 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.