Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap untuk Hakim MK

Kompas.com - 02/11/2020, 21:02 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh yang berdemonstrasi di Jakarta, Senin (2/11/2020) hari ini menyerahkan pernyataan sikap ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam pernyataan sikap itu, buruh membeberkan lima poin yang pada intinya meminta hakim MK memutus uji materi terhadap UU Cipta Kerja dengan seadil-adilnya.

Bersama pernyataan sikap itu, buruh semula berniat untuk sekaligus mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.

Namun, pengajuan uji materi belum bisa dilakukan karena sampai hari ini UU Cipta Kerja belum diundangkan dan diberi nomor.

"Padahal gugatan sudah kami siapkan. Tapi karena UU Cipta Kerja belum diberi nomor maka belum bisa didaftarkan uji materinya. Jadi kami hanya menyampaikan pernyataan sikap yang berisi harapan buruh kepada majelis hakim konstitusi," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Buruh: 2 Juta Buruh yang Mogok Nasional Akan Lumpuhkan Produksi

 

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sudah menerima pernyataan sikap dari buruh itu.

Fajar menyebut, perwakilan buruh dalam pertemuan tadi diterima oleh Sekjen MK, Panitera Muda I, dan Kepala bagian Humas MK.

"Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap buruh yang diserahkan ke MK:

PERNYATAAN SIKAP

Pada hari ini, Senin, tanggal 2 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini,

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea, SH.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir. Said Iqbal, M.E.

Atas nama Kaum Buruh Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com