TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang dari dua pria yang ditangkap warga karena diduga hendak mencuri sepeda motor di pusat perbelanjaan kawasan Gading Serpong, Tangerang merupakan residivis.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku berinisial FI dan NN sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Sudah beberapa kali beraksi. Untuk yang inisial NN ini residivis kasus serupa, pencurian kendaraan bermotor," ujar Muharram saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Muharram mengatakan, kedua pelaku diduga tergabung dalam salah satu jaringan pencuri sepeda motor di wilayah Palembang.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Tumpukan Sampah di Kali Ciliwung
Meski begitu, polisi masih terus mendalami kasus pencurian yang terjadi pada Minggu (2/11/2020) kemarin.
"Dari informasi yang didapat, kemungkinan besar kedua pelaku ini merupakan jaringan Palembang. Mereka juga orang Palembang, tapi sudah cukup lama tinggal di Jakarta," kata dia.
Dua pria ditangkap warga karena diduga hendak mencuri motor di pusat perbelanjaan kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku tersungkur dan dikelilingi oleh sejumlah warga dan pengendara ojek online.
Pelaku kemudian dibawa dan dimasukkan ke mobil polisi oleh petugas sekuriti bersama anggota TNI.
Baca juga: Disangka Copet, 2 Orang Diamuk Massa Pedemo di Kedubes Perancis
Terlihat petugas berupaya mengamankan pelaku dari amukan warga yang mencoba memukulnya.
Kanitreskrim Polsek Kelapa Dua Ipda Agam menjelaskan keduanya berinisial FI dan NN. Mereka diduga hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di dekat pintu masuk.
Namun, aksi pencurian tersebut ternyata diketahui oleh seorang pengemudi ojek daring yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Ketahuan salah satu ojol yang ada di sekitar TKP. Diteriaki lah dia. Pelaku berusaha kabur pakai sepeda motornya, tapi berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kunci letter T.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.