Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Pinjaman PEN Rp 3,27 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 06/11/2020, 18:17 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pinjaman anggaran dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anies mengatakan, ada dua landasan hukum yang dijadikan pegangan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur melalui pinjaman PEN.

"Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 dan PMK No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pinjaman PEN Daerah," ujar Anies dalam pidato tanggapan pandangan fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Fraksi Demokrat Pertanyakan Anies yang Pakai Pinjaman PEN untuk Infrastruktur, Bukan Bantu UMKM

Anies mengatakan, Pemda DKI Jakarta tidak hanya meminjam PEN dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,2 triliun di APBD Perubahan 2020. Tetapi juga meminjam sebesar Rp 7,8 triliun untuk anggaran 2021.

Dia menilai, kegiatan pembangunan infrastruktur tahun depan masih berkaitan dengan pembangunan pada 2020 ini.

"Kegiatan pembangunan infrastruktur pada tahun 2021 merupakan kelanjutan atas pembangunan infrastruktur tahun 2020," kata dia.

Anies mengatakan, dana triliunan rupiah itu akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir, peningkatan infrastruktur pelayanan air minum dan juga infrastruktur pengolahan sampah.

Baca juga: DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Selain itu ada juga peningkatan infrastruktur perumahan, peningkatan infrastruktur transportasi, peningkatan infrastruktur olahraga dan seni budaya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disebut Anies bernomor 105/PMK/07/2020 Pasal 12 disebut PEN dengan pinjaman daerah berbasis kegiatan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.

"Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah" tertulis dalam PMK tersebut.

Adapun sebelumnya Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menjadi sorotan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap APBD Perubahan 2020.

Fraksi Demokrat mempertanyakan kebijakan Anies yang menggunakan pinjaman PEN dalam APBD Perubahan 2020 untuk membangun infrastruktur.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim menilai pinjaman tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pemulihan ekonomi dan sektor UMKM, bukan untuk pembangunan infrastruktur.

"Fraksi Demokrat meminta penjelasan dari Gubernur mengapa lebih memfokuskan pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur dibandingkan dengan memberikan bantuan kepada para pelaku usaha," kata dia.

Kritik tersebut juga datang dari Fraksi PDI-P yang mengatakan pinjaman PEN tidak tepat untuk dijadikan dana revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Tidak tepat jika dalam kawasan TIM dibangun hotel berbintang yang didanai dari pinjaman PEN," kata dia.

Dijelaskan DKI Jakarta melakukan pinjaman daerah melalui skema program PEN sebesar Rp 3,26 triliun di tahun 2020 yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur pengendalian banjir Rp 1 triliun, peningkatan layanan air minum Rp 14,9 miliar, pengolahan sampah Rp 91,67 miliar, transportasi Rp 768,14 miliar.

Sektor pariwisata untuk revitalisasi TIM Rp 200 miliar dan infrastruktur olahraga Jakarta Internasional Stadium Rp 1,18 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com