Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tak Batasi Penerima Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran

Kompas.com - 09/11/2020, 13:28 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak membatasi pendaftar dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran di Jakarta.

"Enggak (dibatasi) sih, kami enggak pakai kuota," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11/2020).

Jumlah hotel di Jakarta yang beroperasi saat ini, kata Gumilar, ada lebih dari 600 hotel.

Dari banyaknya hotel di Ibu Kota, kata Gumilar, belum bisa dipastikan apakah semuanya taat membayar pajak yang menjadi salah satu syarat penerima hibah.

"Itu (600 hotel) data yang beroperasi, tapi kami belum tahu mereka bayar pajak atau enggak, mereka punya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) atau enggak," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran Disesuaikan dengan Pajak yang Dibayar

Dia mengatakan, pemilik usaha yang ingin mengajukan hibah, cukup mendaftar dengan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan, tanpa harus mengkhawatirkan jumlah penerima bantuan.

Sebab, semua hotel dan restoran bisa dipastikan menjadi sektor usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau terdampak, semua usaha terdampak, apalagi hotel hampir semua, seluruh Indonesia bisa dikatakan pastinya terdampak," kata dia.

Sebagai informasi, Disparekraf DKI Jakarta membuka pendaftaran pengajuan dana hibah untuk usaha restoran dan hotel di DKI Jakarta sampai 16 November mendatang.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Bisa Dapat Dana Hibah, Ini Syaratnya

Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel harus memenuhi empat syarat, yakni:

1. Memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

2. Memiliki bukti setor pajak tahun 2019.

3. Membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini.

4. Berdomisili di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com