BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi dan pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai dua pandangan berbeda soal syarat kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui di pada Senin (16/11/2020) mengatakan wilayahnya sudah layak untuk menggelar KBM tatap muka.
Tolak ukur kelayakan KBM tatap muka menurut pria yang akrab disapa Pepen ini adalah jumlah kasus positif yang dibandingkan dengan angka kesembuhan.
"Alhamdulillah dilihat angka Kesehatan kita tinggi,angka meninggal nya rendah 7.500 terkonfirmasi positif dari 2,4 juta penduduk tapi yang paling penting pengendalian dan infrastruktur," kata Pepen.
Baca juga: Kadis Pendidikan: Kepastian KBM Tatap Muka di Bekasi Tunggu Izin Kemendikbud
Jika melihat data penyebran kasus yang tercatat dan dirilis situs resmi Pemkot Bekasi, https://corona.bekasikota.go.id/ , Senin (16/11/2020), jumlah yang dinyatakan positif jauh lebih sedikit dibandingkan angka yang sembuh.
Diketahui jumlah kumulatif kasus aktif di Kota Bekasi sebanyak 639 orang. Sedangkan untuk kasus yang sembuh totalnya mencapai 7.271 orang.
Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal pun konsisten di angka 143 selama hampir satu minggu.
Walau diklaim menunjukkan kemajuan dalam penanganan Covid-19, tetap saja kota Bekasi masih berstatus zona merah Covid-19. Status itu masih melekat di Kota Bekasi sejak awal bulam November ini.
Baca juga: UPDATE 16 November: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bekasi Bertambah 164 Orang
"Dia (Kemendikbud) masih melihatnya secara zona, kalau kita lihat nya secara pengendalian," ucap Pepen.
Status "zona merah" ini lah yang membuat pihak Kemdikbud berbeda pandangan dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dirjen PAUD Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri menilai Kota Bekasi belum layak menggelar simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) Desember mendatang karena masih berstatus zona merah.
Adapun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri disebut wilayah dengan zona merah tak boleh menggelar simulasi KBM tatap muka.
Yang diberikan izin hanya sekolah yang berada di zona oranye dan hijau.
Adapun isi SKB itu sebagai berikut:
A. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;