JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tempat biliar di Pulogadung, Jakarta Timur, masih ditutup meski sudah menaati aturan penutupan dalam 1 x 24 jam setelah melanggar aturan protokol Covid-19.
Tempat biliar itu ditutup sejak Minggu (15/11/2020) pukul 20.00 WIB. Harusnya, pada hari ini, Selasa (17/11/2020), tempat biliar sudah kembali dibuka.
Namun, tempat biliar itu masih ditutup lantaran terhalang peraturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020.
Baca juga: Langgar Protokol Covid-19, Dua Kafe dan Satu Tempat Biliar di Pulogadung Ditutup Sementara
"Kemarin kan ditutup bersama dua kafe karena tetap beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Nah ternyata tempat biliar itu tidak termasuk dalam kategori 'Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar'," kata Kasatpol PP Pulogadung Andik Suryanto kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
"Kami minta tutup karena pengunjung di tempat biliar tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak memakai masker," lanjut Andik.
Baca juga: Standar Ganda Penegakan PSBB ala Anies Baswedan
Maka dari itu, pengelola tempat biliar diwajibkan bersurat ke Dinas Pariwisata setempat agar bisa kembali buka.
"Tempat biliarnya itu depannya ada tulisan tempat fitness, tetapi di dalamnya ternyata tempat biliar. Kategorinya bingung kan dan belum masuk dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020," ujar Andik.
Di sisi lain, Andik mengonfirmasi bahwa dua kafe yang ditutup pada Minggu lalu sudah dibuka pada hari ini.
"Kemarin kedua pihak kafe sudah tanda tangan di atas materai, kalau bandel lagi didenda Rp 50 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.