JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua kafe dan satu tempat biliar di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, ditutup sementara karena melanggar protokol Covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Pulogadung, Andik Sukaryanto.
"Jajaran kami melakukan patroli pada Sabtu (14/11/2020) malam, lalu menemukan dua kafe dan satu tempat biliar bandel," kata Andik saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Andik menyebut, dua kafe dan satu tempat biliar tersebut tetap beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Luapan Kritik untuk Pemerintah soal Kerumunan Rizieq Shihab: Standar Ganda hingga Memalukan!
Padahal, mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020, seluruh kafe dan bar, termasuk tempat biliar, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Selain itu, para pengunjung tidak menjaga jarak di dua kafe dan satu tempat biliar itu, banyak yang tidak memakai masker," lanjut Andik.
Akibatnya, dua kafe dan satu tempat biliar itu ditutup dalam 1x24 jam mulai Minggu (15/11/2020) pukul 00.00 WIB.
"Kalau bandel lagi, didenda Rp 50 juta," kata Andik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.